Adhe

Rabu, 23 Februari 2011

Yang Penting Bagi Korban Kecelakaan

Petugas Jasa Raharja Cek Korban Lalin (Ist)
JAKARTA - Kecelakaan yang mungkin berujung kematian adalah takdir yang tak bisa dipungkiri oleh manusia. Meski lolos dari maut, terkadang korban kecelakaan lalu lintas harus menanggung beban hidup yang berat. Yah, hidup dalam kecacatan sampai akhir hayat.

Kecelakaan lalu lintas memang banyak penyebabnya. Dari beberapa kasus, lebih banyak diakibatkan faktor manusia yakni kelalaian, di samping kondisi jalan dan kendaraan. Apa yang bisa dilakukan ahli waris korban kecelakaan lalu lintas? Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan UU Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan mengatur santunan kecelakaan.

Sayangnya, aturan tersebut belum mencakup kasus kecelakaan tunggal. Padahal, masyarakat menginginkan kasus kecelakaan tunggal juga mendapat santunan seperti halnya kasus kecelakaan yang melibatkan lebih dari satu alat transportasi.

Harapan ini nampaknya cukup beralasan mengingat pemilik kendaraan bermotor, baik roda dua maupun empat sudah membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sejak kendaraannya didaftarkan dan setiap perpanjangan surat tanda nomor kendaraan (STNK). Ternyata, tidak semua orang paham mengenai masalah ini akibat kurangnya sosialisasi dari pihak terkait.

"Selama ini jika mereka mengalami kecelakaan tunggal tidak berhak mendapat santunan. Misalnya, jatuh di jalan raya atau menabrak benda mati," kata Direktur Utama PT Jasa Raharja Diding S Anwar kepada okezone, belum lama ini.

Berdasarkan UU Nomor 34 Tahun 1964 Jo PP Nomor 18 Tahun 1965, korban pengguna jalan yang berhak mendapat santunan Jasa Raharja yaitu korban kecelakaan lalu lintas yang ditabrak kendaraan bermotor atau kereta api, korban dua kendaraan bermotor atau lebih yang berada di luar kendaraan penyebab, serta korban kasus tabrak lari.

Jasa Raharja juga memberikan santunan kepada penumpang angkutan umum yang diatur dalam UU Nomor 33 Tahun 1964 Jo PP No 17 tahun 1965. Khusus untuk kecelakaan angkutan umum, korban yang berhak mendapat santunan, yaitu setiap penumpang yang sah baik angkutan darat, laut, dan udara. Bagi penumpang kendaraan umum dalam atau tidak dalam trayek (trayek tetap dan tidak tetap tapi berizin).

Santunan ganda akan diberikan kepada korban penumpang angkutan umum yang berada dalam kapal penyeberangan. Sementara bagi korban yang mayatnya tidak ditemukan, pemberian santunan menunggu putusan pengadilan. Diding juga menjelaskan UU Nomor 33 dan 34 Tahun 1964 perlu diamandemen mengingat kecelakaan tunggal, khususnya untuk kendaraan sepeda motor (roda dua) banyak terjadi dan terus meningkat dari tahun ke tahun.

PT Jasa Raharja menargetkan pembayaran santunan mencapai Rp1,5 triliun sampai dengan akhir tahun 2010. Jumlah tersebut diperkirakan meningkat sekitar 10% dari jumlah pembayaran santunan tahun lalu yang besarnya mencapai Rp1,363 triliun. Sekitar 70% dari santunan yang dibayarkan itu terdiri dari pengendara sepeda motor.

Sementara besaran nilai satunan, korban meninggal bagi penumpang angkutan umum darat dan laut sebesar Rp25 juta, sedangkan angkutan udara Rp50 juta. Cacat tetap darat, laut Rp25 juta, udara Rp50 juta. Untuk biasa perawatan darat dan laut Rp10 juta, sedangkan udara Rp25 juta. Biaya pemakaman, darat, laut, dan udara Rp2 juta.

Prosedur Santunan Jasa Raharja

1. Cara memperoleh santunan
    * Menghubungi kantor Jasa Raharja terdekat
    * Mengisi formulir pengajuan dengan melampirkan : 
      a. Laporan polisi tentang kecelakaan
      b. Keterangan kesehatan dari dokter
      c. KTP / Identitas korban / ahli waris korban.
      d. Formulir pengajuan diberikan Jasa Raharja secara cuma-cuma

 2. Bukti yang diperlukan
     * Dalam hal korban luka-luka: Kuitansi biaya rawatan dan pengobatan asli dan sa
     * Dalam hal korban meninggal dunia: Surat kartu keluarga /surat nikah

 3.  Ketentuan lain
    * Jenis Santunan
       a. Santunan berupa penggantian biaya rawatan dan pengobatan
       b. Santunan kematian
        c. Santunan cacat tetap
    * Ahli Waris
       a. Janda atau dudanya yang sah.
        c. Anak-anaknya yang sah.
        d. Orang tuanya yang sah
    * Kadaluarsa
      Hak santunan menjadi gugur / kadaluwarsa jika :
      a. Permintaan diajukan dalam waktu lebih dari 6 bulan setelah kecelakaan.
      b. Tidak dilakukan penagihan dalam waktu 3 bulan setelah hak dimaksud disetujui    oleh jasa raharja
Read More

Ayo Gairahkan Kampanye Pertolongan Pertama


JK saat kampanye pentingnya pertolongan pertama (Ist)
JAKARTA - Kasus kematian di jalan raya khususnya di Jakarta masih mengerikan. Dalam sehari rata-rata 2-3 orang tewas. Tak ayal, jalan raya menjadi mesin pembunuh yang menakutkan. Mirisnya, korban kecelakaan lalu lintas umumnya pria usia produktif.

Masih tingginya angka kecelakaan di jalan disebabkan beberapa faktor, yaitu kelalaian pengendara, kondisi kendaraan, dan infrastruktur jalan. Dan ternyata masih ada faktor lain yang turut menyumbang, dan terkadang kurang disadari. Yakni, proses pertolongan pertama pada kecelakaan.

Diperkirakan 50 persen dari kasus kematian atau cacat permanen dalam kecelakaan lalu lintas adalah lemahnya kesadaran dalam proses pertolongan pertama. Masih banyak masyarakat yang awam. Misalnya, pertolongan pertama yang spontan dan tidak tepat pada korban yang mengalami cidera tulang punggung, justru mengakibatkan kelumpuhan seumur hidup.

Ada juga  ada korban tabrak lari yang dibiarkan tergeletak begitu saja lantaran takut berurusan panjang dengan polisi. Pada situasi darurat, tak jarang si penolong harus adu-mulut terlebih dahulu dengan sopir yang kendaraannya diminta mengantarkan korban ke rumah sakit. Dari situ, ada banyak waktu yang terbuang percuma. Bagi korban yang mengalami cidera serius setiap detik sangat berharga lantaran menyangkut nyawa.  Setidaknya ini membuktinya masyarakat belum memahami betapa berharganya pertolongan kecelakaan bagi korban, sehingga urusan yang tidak penting harus dikesampingkan, karena yang utama adalah si korban.

Untuk menekan angka kecelakaan dan menumbuhkan kesadaran masyarakat, Palang Merah Indonesia (PMI) mengkampanyekan pentingnya pertolongan pertama keselamatan di jalan raya bagi para pengguna jalan. Kampanye ini dilakukan dengan melibatkan sekitar 250 relawan dan staf PMI dengan membagikan stiker dan membentangkan spanduk berisikan pesan-pesan keselamatan di jalan raya di Bundaran Hotel Indonesia, pekan lalu.

Kementerian Perhubungan mencatat pada tahun 2009 terdapat 62.960 orang korban kecelakaan. Dari angka tersebut, 19.979 orang meninggal dunia, 23.469 menderita luka berat, dan 62.936 luka ringan.
Penyebab kecelakaan di jalan raya ini adalah akibat kelalaian berkendara dan masyarakat yang tidak mengetahui bagaimana melakukan pertolongan pertama di tempat kejadian saat terjadi kecelakaan.  

"Kami ingin meningkatkan pengetahuan para pengguna jalan raya, baik itu pengendara kendaraan maupun pejalan kaki, melalui pesan-pesan tentang bagaimana selamat di jalan raya. Dengan demikian akan membantu mengurangi angka kematian maupun kecacatan akibat kecelakaan,” kata Ketua Umum Jusuf Kalla.

Seruan pentingnya keselamatan di jalan raya ini disampaikan melalui pesan-pesan yang berhubungan dengan keselamatan dan bagaimana menghindari kecelakaan di jalan raya, seperti tidak menelepon saat berkendara, memakai helm dengan penguncinya, menggunakan sabuk pengaman, dan menggunakan jembatan penyebrangan bagi pejalan kaki.

Pada kampanye ini, PMI turut membagikan petunjuk untuk melakukan pertolongan pertama pada beberapa kasus kecelakaan di antaranya luka bakar, luka sayat, bagaimana mengatasi syok atau trauma dan sebagainya. Kampanye pertolongan pertama keselamatan di jalan raya ini merupakan bagian dari Program Kerja Prioritas PMI mengenai pencegahan (preventif). Dalam menjalankannya, kampanye ini melibatkan pihak-pihak terkait yaitu Kementerian Perhubungan dan Kementerian Kesehatan yang memiliki program sama.

"Upaya untuk mencegah kecelakaan di jalan ini tidak bisa dilakukan oleh satu pihak saja (pemerintah). Butuh pelibatan pihak lain yang memiliki sumber daya dan kapasitas untuk bersama-sama menurunkan dampak kecelakaan," ujar Kalla yang juga mantan Wakil
Read More
Selamat datang di web blog "UNIT PMR SMA BK 2 BOYOLALI".